Musdes Perubahan RPJM Desa Periode 2021-2029
PULAU ALALAK, BARITO KUALA — RPJM Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka menengah. Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, RPJM Desa memiliki jangka waktu 8 tahun, dan menjadi dasar bagi penyusunan RKP Desa yang berlaku setiap tahun. RPJM Desa memuat antara lain visi dan misi Kepala Desa serta rencana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, melaksanakan Musyawarah Perubahan RPJM Desa Periode 2021 – 2029, kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 29 Juli 2026.
Kegiatan Musdes perubahan RPJM Desa ini dihadiri Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Pulau Alalak beserta unsur perangkat desa, serta wakil-wakil kelompok masyarakat. Hadir pula seluruh ketua RT, Ketua dan Bendahara Koperasi Merah Putih Pulau Alalak, Ketua dan Sekretaris BUMDes Berdikari Desa Pulau Alalak, Pendamping Lokal Desa.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa musdes perubahan RPJM Desa periode 2021 – 2029 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan proses bersama yang melibatkan unsur pemerintahan, kelembagaan desa, pelayanan dasar, kelompok masyarakat, hingga unsur keamanan dan ketertiban desa.
Musyawarah Desa ini menitik beratkan pada :
- Pencermatan ulang (review) Dokumen RPJM Desa;
- Persetujuan/Penyepakatan hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka perubahan RPJM Desa Pulau Alalak yaitu:
- Menyepakati Hasil Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
- Menetapkan Jadwal Penyusunan Dokumen RKP Desa
- Menetapkan Tim Verifikasi (Tim 11 RKP Desa) sesuai dengan kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim 11 juga berhasil menjaring usulan prioritas pembangunan berupa :
- Pembangunan titian ulin ke tepi sungai samping rumah Amang Mawi RT. 10
- Pembangunan titian ulin samping rumah Acil Meah RT. 10
- Pembanguna titian ulin ke tepi sungai samping rumah Salamah RT. 10
- Rehab titian ulin samping rumah Siti Rahmah RT. 09
- Pembangunan titian ulin samping rumah Pandi 09
- Pembangunan titian ulin ke tep sungai seberang rumah Acil Ambariah RT. 09
- Pembangunan Titian ulin ke tepi sungai di samping rumah Amang Burhan RT. 08
- Pembangunan titian ulin ke tepi sungai samping rumah Amang Kisman RT. 08
- Pembangunan titian uln ke tepi sungai samping rumah ibu ketua BPD. RT. 08
- Pembangunan titian ulin menunju alkah umum mesjid Nurul Ulum RT. 07
- Pembangunan titian ulin ke tepi sungai rumah ketua RT. 07 Sadri
- Pembangunan titian ulin samping rumah Jali Rahman RT. 06
- Rehab titian ulin samping rumah Fathul Jannah 06
- Rehab titian ulin samping rumah H. Syahbudin 06
- Rehab titian ulin gang kokoleh 06
- Rehab W.C. UMUM (MCK PLUS) 05
- Pembangunan titian ulin samping rumah Nini Simah 04
- Pembangunan titian ulin ke tepi sungai samping rumah Ulis Purnomo RT. 04
- Rehab titian ulin gang ketua 04
- Pembangunan titian ulin ke tepi sungai samping rumah Hj. Halimah 04
- Pembangunan titian ulin samping rumah Idah dan Alm. Anang RT. 03









